mau menyanyakan perihal peraturan mengenai Tarif Penarikan Laba Ditahan utk UMKM, kira2 brp persen dan apakah ada pot pajak atau bebas pajak?
tarif penarikan ini maksudnya berapa persen yang diperbolehkan ditarik dari laba ditahan, tidak diatur dalam perpajakan, ikutin akuntansi yang berlaku umum. terkait pph mengikuti pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph sttd uu hpp
–
DR