Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk lampiran SPT Tahunan tahun Pajak 2021, CbCR yang dilaporkan adalah CbCR Tahun Pajak 2020 ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
sesuai dengan pasal 4 ayat 3 huruf b Per-29/2017 penyampaian notofikasi adalah 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya jadi untuk SPT Tahunan 2021 lampirannya pakai cbcr tahun pajak 2020 ya
–
DR