Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan bonus di per 16 apakah hanya untuk pegawai tetap saja? Kalu pegawai tidak tetap terima bonus juga apakah perhitungannya sama?

Jawaban

sama, contoh penghitungannya ada di lampiran PER-16/PJ/2016 romawi III.4 dan III.5

Dasar Hukum

Editor

FDF