Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DI P3B indonesia-belanda dividen ada kata-kata tarif tidak melebihi 10%. Maksudnya apa?

Jawaban

Dibandingkan dengan perlakuan menggunakan tarif domestik. Kalo tarif domestiknya melebihi 10%, maka pemotongannya ikut ketentuan P3B yaitu 10%

Dasar Hukum

Editor

AAM