Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan

Jawaban

Pasal 16B ayat (3) UU PPN

Dasar Hukum

Editor

FMMS