Selamat Pagi, saya mau tanya pada aplikasi ePHTB saat kita mau melakukan perekaman objek pajak itu kan kita disrurh untuk memasukkan nomor rekening, bank dan nama pemilik rekening. atas rekening yang diisi tsb perlu diisi rekening siapa ya? pihak yang menerima pembayaran atau rekening yang digunakan untuk membayar pajaknya? terima kasih
dalam lampiran PER-21/PJ/2019 di petunjuk pengisian hanya menyebutkan “diisi dengan nomor rekening dalam halcara pembayaran transfer” tidak disebutkan rekening siapa, bisa konfirm KPP
–
MAR