Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Selamat Pagi, saya mau tanya pada aplikasi ePHTB saat kita mau melakukan perekaman objek pajak itu kan kita disrurh untuk memasukkan nomor rekening, bank dan nama pemilik rekening. atas rekening yang diisi tsb perlu diisi rekening siapa ya? pihak yang menerima pembayaran atau rekening yang digunakan untuk membayar pajaknya? terima kasih

Jawaban

dalam lampiran PER-21/PJ/2019 di petunjuk pengisian hanya menyebutkan “diisi dengan nomor rekening dalam halcara pembayaran transfer” tidak disebutkan rekening siapa, bisa konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

MAR