WP tidak ikut TA, tapi diperiksa dan ditemukan harta yg belum dilaporkan bagaimana sanksinya?
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB. atas PPh yang tidak atau kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- Undang tentang KUP yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum a
–
ABS