Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ketika WP OP ingin menambahkan ibunya sbg tanggungan, apakah ada dokumen yg harus dilengkapi?

Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008 bisa menjadi tambahan nilai PTKP, tidak disebutkan terkait dokumen untuk pembuktian. Kecuali jika WP adalah wanita kawin maka perlu dokumen pendukung.

Dasar Hukum

Editor

NK