apakah PBK 4 ayat 2 masa Nov 2021 bisa di PBK ke PPh 23 masa 01 2021 dan 02 2021?
4 ayat 2 nya atas apa ya ? Secara umum bisa, sepanjang bukti pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt ya
–
R