Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

siang min @kring_pajak mau tanya untuk PPS itu untuk harta berupa kas/uang kita tahunya itu diperoleh sebelum 2015 / antara 2015-2020 gimana ya?kan namanya uang tunai kecampur² dan tidak tau kapan perolehannya

Jawaban

tahun perolehan uang tunai memang tidak memiliki dasar tertentu seperti harta lain yg bisa dibuktikan dengan akta, bukti pembelian, invoice, dll. jadi untuk uang tunai disesuaikan dengan kondisi wp, yg dirasa diperoleh saat periode tsb. jika ikut kebijakan 1 ya berarti tahun '80an - 2015 (dan masih ada di kondisi akhir tahun buku, misal 31 des 2015) atau kalo kebijakan 2, ya berarti 2016 - 2020

Dasar Hukum

–

Editor

LR