dapat info dari notaris bahwa kalau npwp badan didaftarkan oleh notaris lalu terbit npwp tapi badan tidak konfirm/kirimkan berkas ke kpp dalam jangka waktu 15 hari npwpnya nanti akan dihapus, apakah benar?
tidak ada ketentuan seperti itu di per-04/2020 ataupun se-27/2020. adanya ketentuan Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan di per-04/2020, jangka waktunya 15 hari tapi itupun kalau lewat dan tidak dilengkapi di non-efektifkan bukan dihapus
–
CRG