kalau daftar PT biasanya langsung dapat NPWP. daftar PT melalui AHU Notaris. wp belum menerima email. ini kita bisa bantukah mas/mba?
Pasal 4 PER-20/PJ/2018 Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jika masih proses coba bisa konfirmasi KPP juga pendaftara
–
MAR