mau tanya, kalau supplier punya SKB PPh Pasal 23 berarti tidak meneribitkan bukti potong yah? Aturanya dimana ya? Terimakasih.
lapor via eBupot 23/26 tetap wajib dibuatkan bupot dalam hal PPh 23 nihil karena SKB sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-04/PJ/2017.
–
NP