mas/mba apakah ada ketentuan mengenai dana sponsorship yg dikirim ke LN?
cuma ada penegasan aja, jika WP butuh penegasan terkait kasusnya bisa penegasan melalui KPP. Atas sponsorshipnya ada imbal balik berupa logo perusahaan dipasang di banner. Bisa dikenai PPh pasal 26 atas jasa periklanan dan jika memenuhi syarat pemanfaatan JKPLN maka dikenai PPN JLN juga.
–
NP