Mas/mba WP tanya mengenai sertifikat SNI yang perusahaan kami dapatkan, apakah bisa digolongkan menjadi aset tidak berwujud di list aktivanya? karena sertifikat ini memiliki masa lebih dari 1 tahun
Apakah boleh dimasukkan ke harta tak berwujud disesuaikan dengan standar pembukuan yang diterapkan oleh WP. Kalau untuk amortisasinya secara fiskal diatur di pasal 11 ayat (2) UU PPh.
–
NP