“klo perusahaan saya bergerak di bidang e-commerce. pengarsipan dokumen seperti invoice u/ keperluan kedepan ny misal apabila ada pemeriksaan itu apakah bisa dokumen sofcopy / hrs hardopy? mas mbak, ini diatur di ketentuan perpajakan ga ya? kalo iya, ada dimana dan gimana ya?”
dijelaskan sesuai ketentuan pasal 28 ayat (11) UU KUP beserta penjelasannya. Tidak diatur lebih rinci mengenai bentuk dokumennya.
–
NP