saya Tri dari Kemenko PMK, izin bertanya, untuk jasa premi asuransi atas gedung apakah dikenakan pajak? Kalau pun kena, pajak pasal berapa ya? mohon dibantu mas mba
secara aturan PPh premi asuransi tidak di kecualikan dari objek pajak, jadi merupakan objek pajak, tapi bukan merupakan objek pemotongan pemungutan, jadi si instansi pemerintah harusnya tidak memotong apa2. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1819 terkait PPN nya, asuransi bukan merupakan objek PPN, jadi harusnya tidak ada pemungutan PPN di transaksi tersebut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1496
–
RS