FP keluaran april dibatalkan, mau nerbitin lagi di desember tidak bisa. Jika tetap menerbitkan FP, kan jadinya kena sanksi keterlambatan FP dari sisi penjual. Dari sisi pembeli, apakah FP nya masih bisa dikreditkan?
apabila fp telat dibuat 3 bulan maka fp yg diterbitkan tidak dianggap diterbitkan dan tidak bisa dikreditkan oleh pembeli
–
AL