#47Q: mas/mba wp membetulkan spt masa pph 21 yg kedua kali nya untuk mengubah npwp pegawai? Pembetulan 1 itu ada nilai LB yg sudah di kompen, tp knp pas pembetulan 2 nilai LB nya ilang ya?
Mba sesuai sptnya memang begitu. Misal spt pembetulan 1 -100.000, pembetulan 2 gaada mengubah nilai pph terutangnya tetap -100.000, jadi nanti di angka 15 -100.000, di angka 16 juga -100.000(diambil dari pembetulan 1), sehingga di angka 17 akan nihil. Tp untuk lbnya tetep bisa diakui berdasarkan pembetulan 1 kok.
–
TANSP