WNA yg bekerja dipertengahan tahun baru memiliki NPWP, untuk penghitungan yg sudah dipotong 26 apakah bisajadi kelebihan untuk pengurang di masa berikutnya
PPh 26 dijadikan kredit di SPT Tahunan. Untuk penghitungan PPh 21 setelah memiliki NPWP dihitung dgn disetahunkan sesuai PER-16/2016
–
MR