wp memberikan jasa instalasi kabel listrik, apakah terutang pph pasal 23 atau pph final atas jasa konstruksi. wp tidak ada izin usaha konstruksi
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
–
FDY