Kalo ada karyawan yang udah fipotong pph 21 dengan tarif lebih tinggi 20% tp ternyata dia ada npwp suami itu harus pembetulan apa gimana ya?
Dijelaskan normatif sesuai pasal 20 ayat 4 PER-16/2016. Untuk penegasannya bisa konfirmasi ke KPP
–
FSP