apabila ada timbul laba (rugi) selisih kurs atas hutang pajak ke pemegang saham (afiliasi) laba (rugi) kurs ini apakah bisa dijadikan penadapatan (biaya) atas pph badan
Laba/rugi selisih kurs bisa menjadi penghasilan/biaya sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 UU PPh. Terkait pinjaman afiliasi yang diatur adalah terkait biayanya di PER 25/2017 dan PMK-169/2015
–
FSP