#1Q: kami mengirimkan orang ke LN sebagai technical guide. ini masuk kategori PER-24/PJ/2012 atau PMK-32/PMK.010/2019?
#1A: ini tergantung transaksi dan jenis jasa yg diserahkan. yg dianggap sebagai ekspor JKP jika memenuhi Pasal 3 PMK-32. terus jenis jasa yg diserahkan juga harus sesuai Pasal 4 PMK nya agar dikenai PPN ekspor 0%. kalo transaksinya sesuai pasal 3 tapi jasanya tidak sesuai Pasal 4, dianggap penyerahan dalam negeri biasa kena PPN 10% dan dibuatkan faktur sesuai per-24/2012.
–
AF