selamat pagi, izin bertanya mas/mba. apakah semua wajib pajak (OP dan Badan) yg sudah mempunyai surat pernyataan atau sudah mengikuti program TA tahun 2016-2017 lalu bisa mengikuti PPS WP ini?
belum ada ketentuannya, informasi RUU HPP dapat disampaikan menunggu diundangkan. kemungkinan akan ada peraturan turunannya juga.
–
FS