saya ingin menanyakan terkait beban diskonto. Jadi saya ingin menerbitkan surat berharga berupa sukuk kemudian atas penerbitan ini saya harus bayar biaya bunga dan ada beban diskonto. Pertanyaannya apakah beban diskonto ini dapat dibayakan secara fiskal?
apakah yg dimaksud diskonto atas obligasi? Jika iya dikenakan final, sehingga ga boleh dibebankan. Lebih lanjut cek pasal 6 dan 9 UU PPh
–
FS