Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Email : Ijin Bertanya Mas/Mba, Mohon pendapat / klarifikasi atas hal berikut : 1. Apakah WPOP ( meskipun terdatar di KPP Besar / LTO ) diperkenankan melakukan pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi TANPA memiliki SURAT PENUNJUKAN dari Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong pajak ? 2. Berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat 1 huruf a kutipan PP 51 Tahun 2008, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemotong pajak adalah………….atau “orang pribadi yang DITUNJUK oleh DJP sebagai pemotong Pajak Penghasila

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

FS