Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa pengiriman paket dengan tarif 1% tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual jasa, untuk pihak penerima jasa apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.

Dasar Hukum

Editor

FS