pagi saya mau tanya terkait penandatangan bukti potong A1. jadi direktur kami ini WNA. pada bulan Juni mengalami pergantian direktur. yang saya tanyakan. pada bukti potong A1, bagi karyawan yang masa kerjanya hanya dari januari - mei. saya menggunakan penandatngan direktur lama atau baru ? direktur yang baru, baru memiliki npwp juni
Sesuai lampiran PER 14/PJ/2013 , di tatacara pengisian , tgl dan tanda tangan , untuk tgl diisi sesuai tgl saat bukti pemotongan A1 dibuat. Untuk penandatangan A1 nya juga mengikuti , pengurus yg terdaftar saat bukti pemotongan A1 dibuat .
–
FF