kalau badan ga operasi lagi dari tahun 2019 apakah masuk pasal 24 ayat 2 huruf k PER 04/2020 ?
Kalau ini masuk k , memang syarat objektif udah gaada krn gaada penghasilan , syarat subjetifnya masih ada/tidak kita gak tau , persyaratam subjektif itu kan WP Badan : masih berkedudukan di indonesia /tidak ( alias udah bubar/belum )
–
FF