perusahaan saya, menyewa suatu lahan untuk dijadikan tempat usaha. berdasarkan perjanjian sewa yang saya bayarkan ke pemberi sewa berdasarkan sistem bagi hasil dimana perusahaan saya harus membayar sejumlah 30% dari laba , apakah sewa dengan sistem bagi hasil tersebut diakui dalam sistem perpajakan ? dan apakah biaya sebesar 30% yang kami bayarkan ke pemberi sewa dapat kami biayakan dalam perhitungan pph badan ?
Kalau di pajak ga diatur khusus bagi hasil seperti yg wp tanyakan mba, sepanjang masuk kriteria sewa tanah/bangunan, penyewa selaku pemotong pajak wajib memotong pph final atas penghasilan tsb. Untuk pertanyaan boleh dibiayakan atau tidak, balik ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika ya mba, harusnya bisa selama memang 3M
–
WSM