mau tanya untuk jasa perbaikan mesin dari jepang berapa ya tarif nya? lawan transaksi tidak ada BUT. dan ada form DGT. Mohon solusinya. Ini masuk artikel berapa ya mas/mba?
Sepanjang memenuhi ketentuan dlm pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, pajak dikenakan di Jepang namun pemotong di Indonesia tetap membuat bukti pemotongan pph 26 dengan memilih fasilitas dibebaskan bds P3B
–
WSM