Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) jika kita mengelola suatu lembaga sekolah, semisalnya Tamak Kanak - Kanak Dharma Wanita Persatuan, pembelian apa saja yang harus membayar pajak serta berapa persen dari harga belinya tersebut ? karena biasanya dilembaga pasti akan menerima Bantuan Operasional Sekolah mohon petunjuknya secara jelas terima kasih —— Ini jelasin pph 23 aja atau apa aja ya? Pph 22 kalo tk enggak ya?

Jawaban

Sebaiknya kita kembalikan ke definisi Instansi Pemerintah menurut PMK 231/2019, nanti biar WP yg menentukan sendiri apakah ia termasuk instansi pemerintah/subunit organisasi/bukan. Jika masuk IP, maka wajib melakukan: - pemotongan pph 22 atas pembayaran pembelian barang selain yg diatur dalam pasal 12 PMK 231/2019 dengan tarif 1,5% (pasal 2 PMK 34/2017) - pemungutan ppn atas atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan selain yg diatur di pasal 18 PMK 231/2019 dengan tarif 10% - dan

Dasar Hukum

Editor

WSM