#48Q: jadi ada PT yang memasang iklan pada perusahaan kami sebesar 50juta namun dari perusahaan kami tidak mau di potong dari 50juta tersebut, apakah bisa mas/mbak pph 23 gross up seperti di pph 21?
gross up di pph 21 sebenarnya pajaknya tetap dipotong mbak, hanya saja penghasilan pegawainya di up/dinaikkan sehingga nanti setelah dipotong pph pasal 21, nilainya akan tetap sama dengan kesepakatan awal antara perusahaan dengan pegawai. sedangkan untuk pph pasal 23 atas jasa iklan tadi, sesuai amanat UU PPh pasal 23 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di PMK 141/2015, sepanjang pemotong memberikan penghasilan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak, maka pemotong wajib memotong, m
–
AMP