Bagus Pujo Trilaksono: #3Q: wp transaksi dengan vendor jasa konstruksi yg tidak punya SIUJK, tetap dikenakan pph 4(2) kan ya? dengan rate tarif penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha
iya. sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi.
–
AMP