saya ingin bertanya laporan notifikasi CBCR. jika entitas induk LN wajib CBCR, untuk grup usahanya pada saat pengkonversian peredaran bruto entits induk, apakah tetap menggunakan kurs per 1 Januari 2015?
PER 29/ 2017 Pasal 3 ayat 1 d: berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara. Tetap pakai kurs 1 januari 2015 ya put
–
ABS