Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

erusahaan saya bergerak dalam bidang peminjaman dana Online. Untuk melakukan itu, perusahaan kami bekerja sama dengan beberapa bank berupa jasa perantara. Nah, apakah saya perlu melakukan pemotongan PPh 23 ke Wajib Pajak Bank?

Jawaban

UU PPh Pasal 23 ayat (4) huruf a Tidak dilakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

Dasar Hukum

Editor

MDR