PPh 21 karyawan yg resign, LB, memperhitungkan DTP yg sudah dimanfaatkan, itu aturannya di mana ya?
Terkait pembuatan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai yg resign, tetap dilakukan sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa karena ada karyawan yang resign, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb. (e-SPT PPh 21 tidak bisa membedakan antara PPh NON DTP dan PPh DTP, sehingga unt
–
FS