transaksi dengan badan tapi tidak memberikan NPWP ke penjual untuk membuat FP keluaran
Pasal 72 PMk-18/2021, Jika pembeli badan FP harus mencantumkan NPWP badan. jika tidak ada maka kena sanksi FP tidak lengkap (pasal 14 KUP) dan FP tidak dapat dikreditkan oleh pembeli
–
BCW