Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun sudah menggunakan fasilitas pembebasan PPN, apakah bisa pakai PPN DTP 103?

Jawaban

PMK 103/2021 Pasal 10 Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Dasar Hukum

Editor

BCW