Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#38Q:mau tanya soal transfer persediaan antar perusahaan afiliasi. PT induk akan mentransfer sluruh persediaan ke PT anak, krn ada pembagian bidang usaha. PT induk tidak menjual barang dagang lagi. Atas transaksi tersebut apakah PT induk boleh menjual kepada PT anak menggunakan harga pokok (tanpa mark up)? takut transfer pricing

Jawaban

#38A: WP closed, no respon.

Dasar Hukum

Editor

BCW