inti yang saya tanyakan, atas fp 070, misal syartnya memenuhi……apa bisa untuk pembyaran uang muka trx yang terkait itu?
jika penyerahan memang dilakukan sesuai dengan ketentuan pmk 41 2020 untuk berhak diberikan fasilitas ppn tidak dipungut dan dibayarkan dengan uang muka, silakan dapat dibuatkan dengan fp 07 baik itu fp saat pembayaran uang muka maupun saat pelunasan
–
LR