Wp ada mempunyai 2 ssp untuk pembayaran spt masa PPN, di webbased pas dipilih 22nya tapi yang muncul satu aja nilainya juga Cuma satu yang muncul. Gimana cara inputnya ?
Inputkan di Spt masa PPN bagian Induk IIB PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 2 ssp yang telah dibayar dengan nilai yang ditotal. Atau kalau nilainya pas dengan PPN terutangnya yang satu bisa diinputkan di IIB PPN dan satunya di bagian II G nya.
–
AL