Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak Mau tanya, kalau PPN sudah terpusatkan karna di KPP Madya, apakah semua transaksi perpajakan untuk 21, 24, 4 (2) juga termasuk terpusat?

Jawaban

Tidak mesti mas, dilihat dahulu kondisinya seperti apa sesuai pasal 6 PER-05/2021

Dasar Hukum

Editor

MAR