mas mbak Mau tanya, kalau PPN sudah terpusatkan karna di KPP Madya, apakah semua transaksi perpajakan untuk 21, 24, 4 (2) juga termasuk terpusat?
Tidak mesti mas, dilihat dahulu kondisinya seperti apa sesuai pasal 6 PER-05/2021
–
MAR