mau menanyakan mengenai diskon penjualan,Diskon penjualan kepada reseller apakah tidak perlu dipotong pph jika masuk tertulis dalam faktur pajak PPN? terimakasih
perlakuan mengenai diskon maupun penghargaan atas penjualan bisa dicek di SE 24 tahun 2018
–
LR