apabila BUT memiliki PKP dibawah 4,8M apakah bisa menggunakan tarif 0,5%? berdasarkan PP 23/2018 BUT belum terdaftar, baru berencana
berdasarkan apsal 3 ayat 2 huruf d pp 23/2018, BUT tidak bisa ya untuk pemajakannya dikenakan menggunakan pp 23/2018, meskipun omsetnya tidak melebihi 4,8 M
–
R