Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

spt masa ppn pembetulan hanya untuk merubah masa kompensasi, jumlah lb tidak berubah, bisa tidak?

Jawaban

tidak, karena di pembetulan pasti jadi nihil. referensi dasar hukum bisa gunakan PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

CRG