apakah mungkin dapat menerbitkan PEB jika ekspor menggunakan DHL yang telah dilakukan 1 bulan lalu?“ ini maksudnya dia baru mau input PEB pada efaktur satu bulan berikutnya gitu ya, Kak?
Faktur Pajak harus dibuat pada saat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP (Pasal 69 PMK-18/2021). Karena ini terkait ekspor BKP maka dokumennya adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu PEB. (PER-16/PJ/2021)
–
NK