#34Q: Mas/Mbak ijin bertanya, jadi perusahaan transaksi dengan Joint Operations (JO), tapi dikarenakan satu hal JO tidak memiliki akun rekening deposito sehingga menunjuk PT X untuk buka rekeningnya, nah karena lihat transaksinya dengan PT X, perusahaan kami potong menggunakan NPWP PT X sedangkan projectnya dengan JO . Namun mengingat JO sudah PKP dan bisa mengeluarkan FP ke perusahaan kami apakah hal tsb bisa dilakukan?
#34A sesuai ND 135 2019 ya. kalo pemotongannya nanti per masing-masing anggota KSO sesuai bagiannya masing-masing.
–
PNT