jadi perusahaan kami ada transaksi dengan Joint Operations (JO), tapi dikarenakan satu hal JO tidak memiliki akun rekening deposito sehingga menunjuk PT X untuk buka rekeningnya, nah karena lihat transaksinya dengan PT X, perusahaan kami potong menggunakan NPWP PT X sedangkan projectnya dengan JO . Namun mengingat JO sudah PKP dan bisa mengeluarkan FP ke perusahaan kami apakah hal tsb bisa dilakukan Pak/Bu?
PT X anggota dari JO tersebut.. transaksi terkait jasa yang merupakan objek pph 23.. dipotong PPh 23 kepada masing2 anggota JO sesuai porsi/ kepemilikan, sesuai ND 135/ 2019
–
SR